• Kamis, 28 September 2023

Tentang Katalogika.com

Kata Logika adalah media online yang hadir dengan langkah sangat sederhana; berbagi cerita, tawa, dan nasihat hebat. Lahir di Jakarta akhir tahun 2021, kami tampil dengan logo berupa huruf (L) atau logika yang menggambarkan sebatang lilin menyala. Karena kami percaya, sekecil apapun cahaya yang bersinar akan memberi perubahan pada kegelapan.

Lahirnya Kata Logika tidak terlepas dari peran media terkemuka di Bumi Sangkuriang, Jawa Barat. Melalui Promedia Teknologi Indonesia di bawah panji Pikiran Rakyat Media Network (PRMN), cahaya kecil itu telah menawarkan perubahan besar dari kelamnya industri media cetak yang lunglai sepanjang pandemi Covid 19. Kami sungguh berterima kasih.

Misi Kata Logika cukup sederhana; Membuat hari-hari Anda lebih menyenangkan. Kami berharap suguhan konten-konten menarik dan informatif akan mengubah waktu yang bergulir lebih hidup. Ada rangkaian emosi yang menggugah tantangan baru, “Ingin Tahu,” mengantar gelombang takjub, mematik empati dan simpati, mengusik nurani, menuai rasa syukur, atau sekadar membuat Anda tersenyum kecil.

Seperti arti logika yang berasal dari kata, “Logos” yang bermakna hasil nalar yang diutarakan dalam kata dan dinyatakan dalam bahasa, kami pun menjelma dalam beragam bentuk. Selain dalam website, pengembaraan logika akan Anda temukan dipelbagai media sosial; Instagram, twitter, dan youtube. Tentu dengan format terbaik. Kami harap Anda menyukainya.



Salam Redaksi
Ade Kurniawan

------------------------------------------------------------------------------------------------------

STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN

Wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers. Oleh karena itu dalam menjalankan tugas profesinya wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Untuk itu, Standar Perlindungan Profesi Wartawan KATALOGIKA.COM dibuat:

Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan yang menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi;

Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers.

Tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa;

Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun;

Karya jurnalistik wartawan dilindungi dari segala bentuk penyensoran;

Wartawan yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik wajib dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya;

Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan yang telah menunjukkan identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh;

Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers diwakili oleh penanggungjawabnya;

Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi;

Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.

Standar Perlindungan Profesi Wartawan telah dibahas melalui serangkaian diskusi yang digelar Dewan Pers. Standar ini merupakan pelaksanaan fungsi Dewan Pers berdasarkan Pasal 15 ayat huruf (f) UU No.40/1999 tentang Pers.

Jakarta, 12 Februari 2022

---------------------------------------------------------------------------------------------------

KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS

Dalam menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan PT KATA LOGIKA KITA dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan Id Card Perusahaan, serta tercantum dalam Boks Redaksi.

Wartawan katalogika.com DILARANG meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari Narasumber.

Bagi Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan PT KATA LOGIKA KITA atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi KATALOGIKA.COM melalui surat elektronik ke: katalogikakita@gmail.com.

Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan Redaksi katalogika.com

Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh katalogika.com berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers.

Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke: katalogikakita@gmail.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB.

Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.

X