KATA LOGIKA - Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng akhirnya dihapus. Penjual bebas tentukan harga minyak goreng kemasan.
Penghapusan HET minyak goreng kemasan dan membebaskan penjual menentukan harga disampaikan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto (15/3).
Kini para penjual bebas menentukan harga minyak goreng kemasan, setelah aturan HET dihapus, pemerintah hanya mensubsidi minyak goreng curah.
Baca Juga: Dugaan Ibas dan Muhammad Lutfi, Mantan Mendag Era SBY selama 10 Tahun Soal Minyak Goreng!!
“Harga minyak goreng kemasan akan menyesuaikan harga keekonomian,” terang Airlangga, ia berharap langkah ini akan membuat minyak sawit memenuhi pasar trandisional maupun modern.
Langkah ini tentu akan mendongkrak harga minyak goreng meroket di pasar.
Penjual akan mematok harga tinggi untuk mendapat selisih dari harga yang dibeli dari para penimbun. Para penimbun dinyatakan menang melawan pemerintah.
Baca Juga: Mendag Muhammad Lutfi Gagal Atasi Minyak Goreng, Lambat dan Tidak Peka!!
Artikel Terkait
Setelah Minyak Goreng, Kini Tahu Tempe Langka di Pasaran
Mengenal Salim Group, Sang Penguasa Minyak Goreng Indonesia
Wajib Tahu, Ternyata Ini Penyebab Minyak Goreng Langka! Kemendag Kasih Solusi
PT. Wilmar International Sumbang Minyak Goreng ke Pemerintah
Mangkir 2 kali Rapat, DPR akan Panggil Paksa Mendag M Lutfi soal Minyak Goreng!!