KATA LOGIKA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta gubernur mengawasi penggunaan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kg agar tetap sasaran.
Untuk itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji mengeluarkan surat edaran kepada 29 gubernur yang daerahnya telah terkonversi minyak tanah ke LPG.
Tutuka berharap bantuan para gubernur untuk melakukan pengawasan, “Kami harap para gubernur dapat mengawasi sesuai ketentuan perundang-undangan,” ungkapnya.
Baca Juga: Cermati Rencana Kenaikan Pertalite dan Gas 3 Kg, PDIP Beri Syarat!
Dikutip KATA LOGIKA dari Laman setkab.go.id; 29 Gubernur Provinsi antara lain; Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatra Selatan, Bangka Belitung, Lampung.
Lalu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara.
Dan Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.
Baca Juga: Rusia Ancam Stop Ekspor Gas Alam, Perancis dan Jerman Khawatir
Pengguna lain LPG 3, sesuai dengan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani.
Dirjen Migas menegaskan bahwa pemerintah melarang konsumen LPG 3 kg, antara lain restoran, hotel, usaha binatu, usaha batik, usaha peternakan, usaha pertanian, usaha tani tembakau dan usaha jasa las. ***
Artikel Terkait
Ledakan Gas di Aljazair Tewaskan Delapan Orang
Aramco Temukan Ladang Gas Baru di Empat Wilayah Saudi
Rusia Ancam Stop Ekspor Gas Alam, Perancis dan Jerman Khawatir
Cermati Rencana Kenaikan Pertalite dan Gas 3 Kg, PDIP Beri Syarat!