• Selasa, 26 September 2023

Pemerintah Minta 29 Gubernur Awasi Penggunaan Gas LPG 3 Kg

- Senin, 25 April 2022 | 05:01 WIB
Pemerintah melarang konsumen LPG 3 kg, antara lain restoran, hotel, usaha binatu, usaha batik, usaha peternakan, usaha pertanian, usaha tani tembakau dan usaha jasa las.  (setkab.go.id)
Pemerintah melarang konsumen LPG 3 kg, antara lain restoran, hotel, usaha binatu, usaha batik, usaha peternakan, usaha pertanian, usaha tani tembakau dan usaha jasa las. (setkab.go.id)

 

KATA LOGIKA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta gubernur mengawasi penggunaan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kg agar tetap sasaran.

Untuk itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji mengeluarkan surat edaran kepada 29 gubernur yang daerahnya telah terkonversi minyak tanah ke LPG.

Tutuka berharap bantuan para gubernur untuk melakukan pengawasan, “Kami harap para gubernur dapat mengawasi sesuai ketentuan perundang-undangan,” ungkapnya.

Baca Juga: Cermati Rencana Kenaikan Pertalite dan Gas 3 Kg, PDIP Beri Syarat!

Dikutip KATA LOGIKA dari Laman setkab.go.id; 29 Gubernur Provinsi antara lain; Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatra Selatan, Bangka Belitung, Lampung.

Lalu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara.

Dan Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.

Baca Juga: Rusia Ancam Stop Ekspor Gas Alam, Perancis dan Jerman Khawatir

Pengguna lain LPG 3, sesuai dengan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani.

Dirjen Migas menegaskan bahwa pemerintah melarang konsumen LPG 3 kg, antara lain restoran, hotel, usaha binatu, usaha batik, usaha peternakan, usaha pertanian, usaha tani tembakau dan usaha jasa las. ***

 

 

Editor: Ade Kurniawan

Sumber: Setkab

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tiga Tips Sukses Branding dengan Website

Kamis, 25 Mei 2023 | 17:32 WIB

Banjir Lumpur, Freeport Stop Kegiatan Operasi Tambang

Senin, 13 Februari 2023 | 07:21 WIB

Bursa Crypto Molor 3 Tahun, Ombudsman Jewer Bappebti

Jumat, 3 Februari 2023 | 16:45 WIB
X