KATA LOGIKA - Untuk mengendalikan harga minyak goreng (migor) curah di masyarakat, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto akan menerapkan KTP sebagai syarat.
Pembelian migor curah dengan KTP diharapkan dapat mengendalikan pasokan seiring dicabutnya kebijakan larangan ekspor migor.
Menko Hartarto menegaskan siap menerapkan sistem pembelian migor curah dengan KTP demi menjamin pasokan minyak goreng.
Baca Juga: Terbongkar dan Tertangkap Dirjen PLNKP Dalam Kasus 'Migor', Permufakatan Jahat!
Dalam keterangan pers (20/5) disebutkan jika distribusi pasar juga akan menggunakan sistem pembelian yang berbasis KTP.
Pemerintah juga menerapkan aturan Domestic Market Obligation (DMO) oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan domestic price obligation yang mengacu terhadap kajian BPKP.
Jumlah DMO dijaga pada jumlah 10 juta ton minyak goreng yang terdiri dari 8 juta ton minyak goreng pasokan dan sebagai cadangan sebesar 2 juta ton .
Baca Juga: Prof Emil Salim ke Mendag Muhammad Lutfi: Tundukan Saja Mafia Migor, Kalau Gagal, Mundur!!
“Kementerian Perdagangan akan menetapkan jumlah besaran DMO. DMO akan atau harus dipenuhi masing-masing produsen,”ujarnya. ***
Artikel Terkait
Distribusi Migor Aman, Harga Dijamin Murah di Pasar Banyumas!!
Migor Ludes! Harga Tinggi Susah, Harga Normal Tetap Susah Didapat
Prof Emil Salim ke Mendag Muhammad Lutfi: Tundukan Saja Mafia Migor, Kalau Gagal, Mundur!!
Terbongkar dan Tertangkap Dirjen PLNKP Dalam Kasus 'Migor', Permufakatan Jahat!