KOPPDI Desak Kemendagri dan KPK Nonaktifkan PJ Bupati Mubar

- Senin, 27 Februari 2023 | 20:36 WIB
Komite Pemerhati Pemerintah Dan Demokrasi Indonesia ( KOPPDI ) lakukan aksi demonstrasi
Komite Pemerhati Pemerintah Dan Demokrasi Indonesia ( KOPPDI ) lakukan aksi demonstrasi

KATA LOGIKA - Pengangkatan pj kepala daerah di periode 2022-2024 yang sangat masif dianggap tidak dapat disamakan dengan pengangkatan di masa-masa sebelumnya, sehingga butuh mekanisme baru lewat aturan teknis agar pengangkatan ini akuntabel.

Di sisi lain, pengangkatan pj kepala daerah secara sepihak oleh pemerintah dikhawatirkan mengandung unsur politis. Bahwa terdapat beberapa permasalahan yang mengakibatkan sebagian kepala daerah yang di tunjuk atau di tetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri mendapatkan penolakan baik dari masyarakatnya. Pasca pengangkatan Penjabat Kepala Daerah pada tahun 2022 terdapat problematika yang muncul di daerah.

Terdapat beberapa kasus penolakan di sembilan daerah yang di akibatkan karena pengangkatan tersebut tidak diselenggarakan secara akuntabel dan demokratis sehingga langkah yang di ambil jelas melanggar asas keterbukaan, asas profesionalitas, dan asas akuntabilitas. Dari beberapa pengangkatan kepala daerah tersebut salah satunya adalah Kabupaten Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Baca Juga: Kain Halal, Kain Tenun yang Kantongi Sertifikat Halal Pertama di Dunia Hadir di IFW 2023

Gubernur Sulawesi Tenggara sempat menolak untuk melantik saudara Dr. Bahri sebagai PJ Bupati Muna Barat, karena Kemendagri tidak sama sekali tidak mepertimbangkan usulan dari masyarakat.

Bahwa sejak beberapa bulan Kabupaten Muna Barat dipimpin oleh Dr. Bahri tersebut, tata pengelolaan pemerintahan terutama tata pengelola pengembangan daerah sangat aburadul bahkan bisa dikatakan tidak pintar dan gagal dalam memimpin daerah.

Tidak hanya sampai disitu, konon katanya dia adalah direktur perencanaan anggaran daerah di Kementriaan Dalam Negeri akan tetapi tidak membuat pendapatan ekonomi dan anggaran daerah semakin baik. Bahkan kami bisa menyimpulkan juga kehadiran dia sebagai PJ. Bupati Muna Barat sama sekali tidak mensejahterakan masyarakat tetapi cenderung mengejar keuntungan untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya.

Baca Juga: Almeria Jegal Barcelona Perlebar Jarak Poin dengan Real Madrid

Kemudian, beberapa hari yang lalu saudara Dr. Bahri melakukan mobilisasi kepala desa yang ada di Kab. Muna Barat untuk Datang Di Kemendagri Sebelumnya Tidak Mewakili Seluruh Masyarakat Mubar. Malah Membuat Masyarakat Mubar Terkotak-kotak.

Karena dari banyaknya problematika terkait pengangkatan kepala daerah tersebut beberapa Oknum PJ tersebut melakukan penyalahgunaan kekuasan, seperti kampanye terselubung, dugaan KKN, dan lain sebagainya

Sudah banyak masyarakat yang kemudian menolak dan mengadukan permasalahan ini kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia sehingga kami meminta Untuk Tidak Menerima Apa Yang Di Bahas Oleh Kades Terkait Kondisi Di Kab. Mubar Karena Khawatir Akan Terjadi Konflik Horizontal, Di Tengah-Tengah Harmonisnya Masyarakat Mubar.

Baca Juga: Hasbi Anshory Sebut di 2030 Banyak Dibutuhkan Talenta Digital

Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai lembaga independen yang tugasnya untuk memberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme agar segera turun ke muna barat karena diduga ada dugaan Korupsi dalam pekerjaan proyek 2022 di mana ada dugaan setoran Fee sebesar 20 sampai 25 % kepada PJ bupati yg disetor kepada oknum salah satu kabid di dinas PU inisial AA dan setoran fee ke pada Kabag ULP

Seperti yang terjadi pada Proses tender proyek Di Kab mubar diduga ada permainan dan meminta KPK utk melakukan penyelidika. Dugaan proyek di Kab mubar di duga tdk selesai proses pengerjaannya tetapi tetap dilakukan PHO dan faktanya dlapangan setelah tgl 31 Desember, pekerjaan proyek yg blm selesai tetap dilaksanakan dan melanggar kontrak.

Halaman:

Editor: Alibas

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemkab Bogor Bayar Gaji Gunakan Dana Desa

Senin, 3 April 2023 | 05:03 WIB

Gibran: Biasakan Kalau Bicara Pakai Data

Rabu, 15 Maret 2023 | 16:19 WIB
X