KATA LOGIKA - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sosialisasikan aturan baru, bagi pemilik mobil wajib punya garasi.
Bagi pemilik mobil wajib punya garasi, diatur dalam Perda No.10/2022 yang sudah diundangkan pada 23 Desember 2023.
Perda 10/2022 menyebut pemilik mobil yang parkir di jalan umum akan didenda Rp 100 ribu hingga satu juta rupiah.
Baca Juga: Ayam Berkokok Matanya Terbuka, Anies Bohong Terus
Bagi penjual mobil, diwajibkan survei pembeli. Apakah sudah memiliki garasi, sebagai syarat pembelian mobil.
Dan bagi warga yang ingin memiliki mobil namun tak punya garasi, Gibran mengusulkan untuk parkir secara komunal
Aturan baru mobil wajib parkir di garasi akan terus disosialisasikan sepanjang tahun 2023, dan mulai berlaku pada tahun 2024. Jos gandos. ***
Artikel Terkait
Diusut Soal Korupsi, Gibran Rakabuming: Aku Santai Saja
Warga Karangpandan Sopan Curhat ke Gibran, Diberitakan Mencak-mencak
Gibran Diminta Tiru Kelola Jakarta, Netizen: Dipanggil KPK Kok Bangga
Tabungan Dimakan Rayap Tetap Naik Haji, Samin: Terima Kasih Mas Gibran
Usai Jadi Tamu Kehormatan G20 Anies Minta Dihormati Gibran, Netizen: Ngakak
Gibran Jadi Trending Topik di Twitter usai Traktir Anies Mamam Pagi
Pada Prabowo, Gibran: Siap Tunggu Perintah
Rocky Gerung: Gibran, LBP dan Mahfud MD Semua Tai Kucing