KATA LOGIKA - Lembaga Konsultan Bantuan Hukum PB HMI (LKBHMI) dan Lembaga Pendidikan dan Pemantauan Pencegahan Korupsi (LP3K) Provinsi Sulawesi Barat melakukan pengawalan dugaan kasus korupsi dana Nakes covid 19 di puskesmas Campalagian.
LP3K dan LKBHMI dalam hal ini mendorong keterbukaan penyidik Tipikor polres Polman atas Dugaan Korupsi dana insentif Nakes covid 19 oleh kepala puskesmas Campalagian yang yang telah berjalan 2 tahun ini, belum mempunyai Titik terang.
Muh ali Nurdin selaku sekertaris LP3K Provinsi Sulawesi Barat dan jg selaku pengurus LKBHMI PB HMI menyayangkan kejadian yg terjadi di puskesmas campalagian 2 hari yg lalu saat melakukan komunikasi kemasyarakat.
Baca Juga: Samsung Puncaki Pasar Chipset Global di Kuartal Kedua
Berdasarkan keterangan masyarakat keluhan baik dari masyarakat dan pegawai di PKM Campalagian.
"Masyarakat dan pegawai di puskesmas sudah sering kali menyampaikan keluhan ke kami atas kebijakan yg dijalankan oleh Kapus, salah satunya Dugaan korupsi Insentif Nakes Covid 19 yg sudah menjelang 2 tahun pemeriksaan, tentu perkara ini masih di tunggu-tunggu hasil penyelidikan dari tipikor polres polman,
Lanjutnya Menekankan mempertanyakan mengapa pegawai honorer Harus mengembalikan intensif upah kerja dan kemanakah aliran dana itu di kembalikan tidak terbuka, penuh kejanggalan.
Baca Juga: Rektor Ibnu Chaldun Musni Umar Sebar Hoax, Again
"Pasalnya informasi yg kami dapatkan bahwa kerugian uang negara sudah di kembalikan, namun setelah dikonfirmasi ke pihak penyidik justru menimbulkan banyak pertanyaan dan keheranan di antaranya tenaga kesehatan dan honorer yg di minta untuk pengembalian sedangkan mereka dalam hal ini hohorer hanya mendapatkan upah kerja dan insentif, yang seharusnya sudah sesuai prosedur," tuturnya.
Nurdin menambahkan kalau kita merujuk pada putusan menteri kesehatan RI dan Badan Pemeriksaan Keuangan RI (BPK) melalui konfrensi yg di tayankan oleh siaran CNN Indonesia Desember 2021, bahwa Kemenkes dana insentif Nakes tidak ditarik kembali justru dilakukan konfensasi, ini berdasarkan mekanisme yg sudah di sepakati oleh BPK.
Jadi poin ini menjadi pertanyaan dana yg sudah di kembalikan oleh pihak Kapus, Nakes dan para honorer di kembalikan kemana kalau kita merujuk ke kementerian kesehatan dan BPK atas putusan tersebut. Sudah tidak perlu di kembalikan.
Baca Juga: Britania Raya Selesai Gelar Prosesi Pemakaman Ratu Elizabeth II
Nurdin menyangkan kepala puskesmas dan Tipikor polres Polman melakukan intervensi harus tetap mengembalikan dana tersebut
Bahkan intervensi kepala puskesmas dikaitkan dengan pendataan calon pppk akhirnya krn para honorer butuh tanda tangannya kapus mereka akhirnya mengembalikan dana sesuai pemberian kapus ke honorer.
Artikel Terkait
Anies Gagal Pimpin Jakarta, Bahkan Relawan Ogah Usung 2 Periode
Anies Gagal Penuhi Otak, Perut dan Dompet Warga Jakarta
Anies Nyatakan Siap jadi Capres 2024, Parpol Nyatakan Tidak Siap
PKS dan Mahasiswa Demo BBM Disemprot, Petani: Capek Dengar Kalian
Ridwan Saidi Sebut Anies Baswedan Bocah Kemaren Sore