• Kamis, 28 September 2023

Presiden Wajib Berpidato Dalam Bahasa Indonesia Diatur UU No.24 Tahun 2009

- Senin, 4 Juli 2022 | 00:59 WIB
Pidato berbahasa Indonesia wajib dilakukan Presiden dan pejabat pemerintahan, telah diatur Pemerintah melalui UU No.24/2009 dan Perpres No.63/2019. (Setkab)
Pidato berbahasa Indonesia wajib dilakukan Presiden dan pejabat pemerintahan, telah diatur Pemerintah melalui UU No.24/2009 dan Perpres No.63/2019. (Setkab)

 

KATA LOGIKA - Presiden wajib menggunakan Bahasa Indonesia dalam pidato resmi kenegaraan. Demikian basis hukum Undang Undang (UU) No.24/2009 mengatur.

Kewajiban presiden berpidato berbahasa Indonesia juga diperkuat dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.63/2019.

Pidato berbahasa Indonesia wajib dilakukan Presiden dan pejabat pemerintahan, telah diatur Pemerintah melalui UU No.24/2009 dan Perpres No.63/2019.

Dikutip KATA LOGIKA dari Portal kemdikbud.go.id, UU dan Perpres telah mengatur penggunaan dan menetapkan 14 ranah wajib menggunakan Bahasa Indonesia.

Baca Juga: Cegah Kepunahan, Kantor Bahasa Bengkulu Susun Kamus Bahasa Enggano

Bahasa Indonesia telah sukses menjadi bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia, sekaligus bahasa resmi nasional bangsa Indonesia.

Namun Bahasa Indonesia bukan tanpa ancaman. Pemakaian yang serampangan dan tidak memperhatikan kriteria bahasa yang baik dan benar, akan merusak Bahasa Indonesia dari dalam.

Karena itu, UU No. 24/2009 menetapkan 14 ranah wajib penggunaan Bahasa Indonesia, yaitu;
1.Peraturan perundang-undangan;
2.Dokumen resmi negara;
3.Pidato resmi presiden, wakil presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri;
4.Pengantar dalam pendidikan nasional;
5.Pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan;
6.Nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara;
7.Forum nasional atau internasional di Indonesia;
8.Komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta;
9.Laporan setiap lembaga atau perorangan kepada pemerintah;
10.Penulisan karya ilmiah dan publikasi ilmiah di Indonesia;
11.Nama geografi di Indonesia, nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia;
12.Informasi tentang produk barang atau jasa produksi dalam negeri atau luar negeri yang beredar di Indonesia;
13.Rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum; dan
14.Informasi melalui media massa.

Baca Juga: Gegara Ini Bahasa Turki Jadi Populer di Somalia

Berbeda dengan aturan tentang bendera, lambang negara, dan lagu kebangsaan, bahwa UU 24/2009 tidak memuat sanksi terhadap pelanggaran aturan kebahasaan termasuk pelanggaran terhadap ketentuan.

Begitupun pada Perpres RI No.63/2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia juga tidak mencantumkan sanksi sama sekali.

Artinya, penegakan aturan tentang penggunaan Bahasa Indonesia lebih mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif.***

 

Halaman:

Editor: Ade Kurniawan

Sumber: kemendikbud

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Warga Jabar Minta Ridwan Kamil Stop Pencitraan

Rabu, 18 Januari 2023 | 02:44 WIB

Bolehkah Muslim Merayakan Tahun Baru Masehi?

Kamis, 29 Desember 2022 | 10:56 WIB

Eropa Mencoba Menjajah Indonesia di Era Modern

Selasa, 27 Desember 2022 | 11:50 WIB

Ketimbang yang Rajin, PNS Lebih Banyak yang Malas?

Minggu, 25 Desember 2022 | 19:18 WIB

Siapa Aku Tanpa Ilmu Pengetahuan

Senin, 12 Desember 2022 | 05:32 WIB

Dikendalikan Cukong, Politik Indonesia Tidak Sehat

Kamis, 8 Desember 2022 | 08:27 WIB

Membingkai Peradaban Islam 5.0, Antara Sains Dan Agama

Jumat, 18 November 2022 | 16:58 WIB

Politik Generasi Muda Sebagai Pelopor Perdamaian Dunia

Jumat, 18 November 2022 | 16:54 WIB
X