KATA LOGIKA - Tenaga kerja di Indonesia memiliki kriteria yang harus dipenuhi dalam rentang usia produktif 18-64 tahun.
Tenaga kerja mempunyai peran yang sangat penting atau vital sebagai tulang punggung yang menggerakkan roda perekonomian suatu negara.
Utamanya karena tenaga kerja sangat berpengaruh terhadap proses produksi suatu barang atau jasa yang digunakan untuk pribadi maupun kebutuhan masyarakat.
Baca Juga: Program Padat Karya Tunai Kementerian PUPR Serap 300.000 Tenaga Kerja Bidang Cipta Karya
UU Ketenagakerjaan No 13/2003, disebutkan; Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa, baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
Dikutip KATA LOGIKA dari CNN.com, simak klasifikasi tenaga kerja menurut jenis;
Berdasarkan sifat;
1. Tenaga Kerja Jasmani contohnya; tenaga kuli atau buruh bangunan.
2. Tenaga Kerja Rohani contohnya; Guru, Dokter, Direktur.
Berdasarkan pekerjaan;
1. Tenaga kerja lapangan contohnya; penyuluh lapangan.
2. Tenaga kerja pabrik contohnya; buruh yang bekerja dibagian produksi.
3. Tenaga kerja kantor contohnya; seorang akuntan atau Staf HRD.
Baca Juga: Uni Emirat Arab Tawarkan Tenaga Kerja Indonesia Bekerja di Sektor Formal
Berdasarkan produk;
1. Tenaga kerja langsung, contohnya; buruh di bagian produksi.
2. Tenaga kerja tidak langsung, contohnya; orang yang bekerja mendesain suatu produk.
Berdasarkan kemampuan;
1. Tenaga kerja terdidik contohnya; pilot, insinyur.
2. Tenaga kerja terlatih contohnya; mekanik, apoteker.
3. Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih contohnya; kuli, pembantu rumah tangga. ***
Artikel Terkait
Menteri Koperasi dan UKM Minta Perbankan Ubah Paradigma Salurkan Kredit. Caranya?
Baca Juga, 6 Pendekatan Kementerian Koperasi dan UKM Merancang Koperasi Modern
9 Cara Cerdas Mengubah Hidup Bahagia Menjadi Orang Sukses
Merasa Terlambat Meraih Sukses, Anda Wajib Baca Ini
Simak 4 Pesan Charlie Chaplin yang Membuka Cakrawala Pikiranmu