• Kamis, 28 September 2023

Tolak Mediasi, Gugatan Kata Logika pada Media Surya Paloh Digelar PN Jakbar

- Kamis, 16 Maret 2023 | 16:04 WIB
Pengacara Nani Mulyani dan Henry Dunant Simanjuntak kuasa hukum Portal Kata Logika akan melawan arogansi media milik Surya Paloh. (kata logika)
Pengacara Nani Mulyani dan Henry Dunant Simanjuntak kuasa hukum Portal Kata Logika akan melawan arogansi media milik Surya Paloh. (kata logika)

 


KATA LOGIKA - Gugatan Portal Kata Logika pada kasus plagiasi media milik Surya Paloh berlanjut, setelah langkah mediasi perdata ditolak kata logika (15/3) di PN Jakarta Barat.

Kata Logika menolak mediasi media Surya Paloh, dan putuskan lanjutkan atas kasus plagiat Media Indonesia sebagai tergugat I, dan Media Group sebagai tergugat II di PN Jakarta Barat.

Pemred Kata Logika Ade Kurniawan menilai sidang plagiasi karya jurnalistik terbilang langka mencapai tingkat persidangan.

Baca Juga: Media Indonesia Terbukti Plagiat Karya Jurnalistik Portal Kata Logika

"Umumnya berakhir saat mediasi ganti rugi dilakukan," ujarnya, karena itu Kata Logika putuskan menolak dan melangkah menjalani persidangan.

"Kami putuskan maju ke persidangan," ujar Ade Kurniawan, karena literasi soal plagiasi jurnalistik di Indonesia sangat langka.

"Ini baik bagi pemerhati komunikasi dan publikasi," tegas Ade Kuniawan, jurnalis peraih sertifikasi wartawan utama diusia muda dalam catatan Dewan Pers.

Menurutnya, aplikasi UU No.40/1999 Tentang Pers dan UU Hak Cipta No. 2/2014 Tentang Plagiasi karya jurnalistik, sangat jarang terjadi di tingkat persidangan.

Baca Juga: Mohammad Nuh Soal Plagiat Media Indonesia: Itu Kejahatan Besar Dalam Jurnalistik

Sebelumnya, Dewan Pers sudah menggelar sidang mediasi pada 29 Maret 2022, atas gugatan Kata Logika pada Media Indonesia setelah permintaan klarifikasi Kata Logika tak direspon Media Indonesia.

Pada 26 April 2022, Ketua Dewan Pers (saat itu) Muhammad Nuh mengeluarkan hasil Sidang Mediasi Dewan Pers berupa Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) No. 12/PPR-DP/IV/2022.

PPR Dewan Pers memutuskan: Media Indonesia terbukti melanggar Pasal 2 huruf (g) Kode Etik Jurnalistik karena melakukan plagiat. Plagiat merupakan pelanggaran berat dalam praktik jurnalistik.

Baca Juga: Sepelekan Kasus Plagiat, Portal Kata Logika Tuntut Media Indonesia dengan UU Hak Cipta

Berbekal keputusan PPR Dewan Pers, sesuai aturan, Kata Logika menggugat Media Indonesia dan Media Group di PN Jakarta Barat pada 28 September 2022 (Link: https://sipp.pn-jakartabarat.go.id/index.php/detil_perkara).

Halaman:

Editor: Ade Kurniawan

Sumber: KATA LOGIKA

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Simak 5 Pandangan PBNU Terkait Kasus Rempang Galang

Jumat, 15 September 2023 | 15:58 WIB

Taba Iskandar Asal Golkar Biang Kerok Pulau Rempang

Jumat, 15 September 2023 | 13:38 WIB

Kesultanan Banten Ancam Pidanakan Bahar Smith

Kamis, 20 April 2023 | 04:44 WIB
X