KATA LOGIKA - Kejati dki Jakarta tutup peluang Maaf lewat restorative justice bagi Mario DS (20) dan Shane Lukas (19) atas penganiayaan terhadap David Ozora (17).
Kelakuan brutal Mario dan Shane dinilai melebihi batas restorative justice, "Ini sudah diluar batas," ungkap Kasipenkum Kejati dki Ade Sofyan (17/3), tak ada Maaf bagimu Mario dan Shane.
Ade bahkan menilai Penuntut Umum bisa memberikan hukuman yang berat atas perbuatan keji yang telah dilakukan.
Baca Juga: David, Ayo Bangun !!
Lagi pula, lanjut Ade, restorative justice dapat dilakukan jika korban atau keluarga memberi Maaf pada tersangka, "Jika tidak, maka tidak ada Maaf bagi Mario dan Shane".
Khusus buat AG (15), Kejati dki Jakarta beri peluang diversi, "Kita pertimbangkan masa depan anak," ujarnya, ini diatur dalam UU Perlindungan Anak.
"Tindakan AG tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap David," terang Ade, pun langkah damai menjadi domain korban maupun keluarga. ***
Artikel Terkait
Anies Gagal Penuhi Otak, Perut dan Dompet Warga Jakarta
Gus Nadir Buat Relawan Anies: Fitnah Tak Membuat Anies Menang
Masyarakat Kecam Spanduk Relawan Anies: Tidak Dukung Anies Adalah Babi
Mantan TGUPP: Ucapan Relawan Tanggung Jawab Pribadi Tidak Wakili Anies
Hina Gus Yaqut: Relawan Anies Cari Perkara Pancing Emosi Banser
Andai Aku Jadi Ayah David: Tuhan Izinkan Aku Membunuh
Tolak Damai, Respon Ayah David: Kita Bertemu Di Pengadilan Saja
Alissa Wahid Sedih Relawan Hina Gus Yaqut, Anies Balas Merendahkan
Relawan Anies Syahganda: Kalau Kita Menang Tangkap Jokowi Sekeluarga