• Selasa, 26 September 2023

Hakim: Terdakwa Tak Bantu Biaya Pengobatan Korban David

- Selasa, 11 April 2023 | 01:21 WIB
Hakim Sri, tak ada bantuan biaya pengobatan korban David dari terdakwa.  (ayobandung)
Hakim Sri, tak ada bantuan biaya pengobatan korban David dari terdakwa. (ayobandung)

 

KATA LOGIKA - Hakim Sri Wahyuni Batubara menjelaskan hingga saat ini, terdakwa penganiayaan David (17) tak ada bantuan biaya pengobatan di RS Mayapada.

Padahal biaya pengobatan di RS Mayapada, kata Hakim Sri Wahyuni sudah habiskan Rp1,2 miliar. Dikutip Antara (10/4).

"Sampai saat ini tidak ada bantuan pengobatan dari keluarga pelaku. Yakni Mario Dandy Satriyo, keluarga Shane Lukas, dan juga dari keluarga anak AG," kata Hakim Sri dalam putusan sidang di PN Jakarta Selatan.

Baca Juga: Tolak Damai, Respon Ayah David: Kita Bertemu Di Pengadilan Saja

Biaya pengobatan ditanggung orangtua korban, "Tak satupun terdakwa yang bantu demi kelancaran kesehatan korban penganiayaan," ujarnya.

Menurut ayah korban, kata Hakim Sri, anaknya belum bisa berjalan bahkan belum bisa mengenali sang ayah karena masih menjalani perawatan intensif.

Kuasa Hukum David, Mellisa Anggraini menyatakan pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menyusun restitusi sebagai tuntutan hak untuk korban.

Kondisi korban masih di ruang ICU, "Sudah 59 hari dan kondisinya cedera otak berat yang berpotensi cacat permanen. Itu yang memberatkan," ujar Mellisa. ***

 

Editor: Ade Kurniawan

Sumber: KATA LOGIKA

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Simak 5 Pandangan PBNU Terkait Kasus Rempang Galang

Jumat, 15 September 2023 | 15:58 WIB

Taba Iskandar Asal Golkar Biang Kerok Pulau Rempang

Jumat, 15 September 2023 | 13:38 WIB

Kesultanan Banten Ancam Pidanakan Bahar Smith

Kamis, 20 April 2023 | 04:44 WIB
X