KATA LOGIKA - Hakim Sri Wahyuni Batubara menjelaskan hingga saat ini, terdakwa penganiayaan David (17) tak ada bantuan biaya pengobatan di RS Mayapada.
Padahal biaya pengobatan di RS Mayapada, kata Hakim Sri Wahyuni sudah habiskan Rp1,2 miliar. Dikutip Antara (10/4).
"Sampai saat ini tidak ada bantuan pengobatan dari keluarga pelaku. Yakni Mario Dandy Satriyo, keluarga Shane Lukas, dan juga dari keluarga anak AG," kata Hakim Sri dalam putusan sidang di PN Jakarta Selatan.
Baca Juga: Tolak Damai, Respon Ayah David: Kita Bertemu Di Pengadilan Saja
Biaya pengobatan ditanggung orangtua korban, "Tak satupun terdakwa yang bantu demi kelancaran kesehatan korban penganiayaan," ujarnya.
Menurut ayah korban, kata Hakim Sri, anaknya belum bisa berjalan bahkan belum bisa mengenali sang ayah karena masih menjalani perawatan intensif.
Kuasa Hukum David, Mellisa Anggraini menyatakan pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menyusun restitusi sebagai tuntutan hak untuk korban.
Kondisi korban masih di ruang ICU, "Sudah 59 hari dan kondisinya cedera otak berat yang berpotensi cacat permanen. Itu yang memberatkan," ujar Mellisa. ***
Artikel Terkait
Ketua Pimpinan Pusat GP Ansor Ingatkan Juta Banser Siap Pertahankan Menag Gus Yaqut!!
Banser dan Toleransi Beragama di Indonesia
Bang Japar jadi Tepar, Gubernur Heru Pilih Bersama Banser NU
Meriahkan 1 Abad NU Koreografi 12 Ribu Banser, Denny Malik: Saya Fans NU
Hina Gus Yaqut: Relawan Anies Cari Perkara Pancing Emosi Banser
Dinilai Berlebihan, Sidang AG Di PN Jaksel Dikawal 30 Banser