Mantan Dirjen ESDM Simon Sembiring soal UU Minerba No 3 tahun 2020: Ini Langkah Mundur

- Kamis, 20 Januari 2022 | 07:27 WIB
Mantan Dirjen Minerba Simon Sembiring tegaskan kemunduran UU Minerba No 3 tahun 2020 dengan hilangnya kewenangan daerah. FGD digelar PWI Pusat dalam rangka Hari Pers Nasional 2022 di Kendari, Februari mendatang. (Mantan Dirjen Minerba Simon Sembiring.)
Mantan Dirjen Minerba Simon Sembiring tegaskan kemunduran UU Minerba No 3 tahun 2020 dengan hilangnya kewenangan daerah. FGD digelar PWI Pusat dalam rangka Hari Pers Nasional 2022 di Kendari, Februari mendatang. (Mantan Dirjen Minerba Simon Sembiring.)

KATA LOGIKA  – Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Simon Sembiring periode 2005-2008, menilai UU Minerba No 3 tahun 2020, sebuah langkah kemunduran dalam pertambangan nasional.

Simon Sembiring mengaku terkejut dengan dihapusnya kewenangan daerah dalam pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) dalam UU Minerba No 3 tahun 2020.

Dilucutinya kewenangan daerah dalam pengelolaan SDA di UU Minerba No 3 tahun 2020 adalah salah kaprah, “Ini omong kosong. Apa mampu Pemerintah Pusat mengelola SDA di daerah?,” ungkapnya.

Baca Juga: Kemenangan Diplomat Indonesia dengan Logika Kata di Sidang Nikel WTO

Sikap tegas Simon Sembiring dalam Focus Group Discussion (FGD) bidang energi dan pertambangan yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, (19/1) lalu.

Serial FGD (sebelumnya sudah dua kali digelar) ini, merupakan kegiatan pra-seminar nasional Hari Pers Nasional (HPN) 2022 di Kendari, Sulawesi Tenggara, awal Februari nanti.

Berbeda dengan dua FGD sebelumnya, yang mengkaji isu global antara lain terkait transisi energi dan perubahan iklim.

Baca Juga: Menteri BUMN Erick Thohir: Alhamdulillah, Anugerah Nikel Indonesia Mendominasi Pasar Dunia

FGD sesi 3 lebih fokus membahas kontroversi seputar terbitnya UU No 3 Tahun 2020 yang merupakan revisi dari UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Diskusi yang melibatkan tujuh narasumber ahli itu utamanya mengkaji tentang peran, kewenangan, dan hak pemerintah daerah yang tidak lagi masuk dalam konteks penguasaan pertambangan minerba. Sebab, kewenangan itu ditarik sehingga tersentralisasi ke pemerintah pusat.

Simon Sembiring langsung menggebrak dengan menyebut UU No. 3 tahun 2020. Dari hasil kajiannya, Simon menyebut setidaknya ada delapan pasal terkait kewenangan yang rancu.

Baca Juga: Wamendag Jerry: Nikel Komoditas Strategis Indonesia

Ia mencontohkan ayat (3) UU Minerba, tentang rencana pengelolaan mineral dan batubara nasional harus disesuaikan dengan; Rencana Pembangunan Nasional, dan Rencana Pembangunan Daerah.

Artinya ada ketergantungan Pemerintah Pusat (menteri) pada Pemerintah Daerah, “Kewenangan menteri harus tunduk pada rencana pembangunan daerah, yang ditetapkan pemerintah provinsi,” ujar Simon.

Halaman:

Editor: Ade Kurniawan

Sumber: PWI Pusat

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kesultanan Banten Ancam Pidanakan Bahar Smith

Kamis, 20 April 2023 | 04:44 WIB
X