Mengapa Hanya Dengan Materai, Minta Maaf Lalu Kasus Selesai? Ini Alasan Hukumnya..

- Selasa, 22 Maret 2022 | 05:17 WIB
Restorative Justice, memungkinkan seseorang terhindar dari tuntutan hukum dan ancaman penjara hanya dengan materai dan minta maaf. (Kejaksaan Agung RI)
Restorative Justice, memungkinkan seseorang terhindar dari tuntutan hukum dan ancaman penjara hanya dengan materai dan minta maaf. (Kejaksaan Agung RI)

 

KATA LOGIKA - Dengan modal materai lalu minta maaf, maka kasus selesai. Rasanya mudah sekali seseorang terhindar dari tuntutan hukum dan ancaman penjara.

Penyelesaian kasus dengan materai dan minta maaf bukan karena belas kasihan semata. Karena ada mekanismenya, yakni Restorative Justice.

Restorative Justice, memungkinkan seseorang terhindar dari tuntutan hukum dan ancaman penjara hanya dengan materai dan minta maaf.

Baca Juga: Jaksa Agung Burhanuddin : Hukuman Mati untuk Maling Uang Rakyat

Restorative Justice ditetapkan Kejaksaan Agung lewat Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No 15 Tahun 2020.

Dikutip KATA LOGIKA dari Portal kejaksaan.go.id; Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain;
• Para Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum;
• Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
• Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
• Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
• Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;
• Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
• Pertimbangan sosiologis;
• Masyarakat merespon positif.

Baca Juga: Yasonna Laoly: Sanksi Tegas Bagi Notaris Langgar Kode Etik

Bagaimana dengan kasus penghinaan dengan korban adalah Presiden?

Presiden Joko Widodo sendiri dalam wawancara 29 Juli 2021 di Istana Negara, mengatakan dirinya sudah biasa dihina.

“Ada yang sebut saya, Presiden plonga-plongo, lalu otoriter, ada juga yang bilang saya bebek lumpuh hingga yang terakhir saya disebut King of Lips Services. Buat saya ini negara demokrasi. Saya kira biasa saja,” ujarnya.

Tak ayal, maka materai dan permohonan maaf efektif menghentikan kasus. Si penghina lalu melenggang bebas. ***

 

Editor: Ade Kurniawan

Sumber: Kejaksaan Agung

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kesultanan Banten Ancam Pidanakan Bahar Smith

Kamis, 20 April 2023 | 04:44 WIB
X