KATA LOGIKA - Setelah Ustadz Abdul Somad (UAS), Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Anton Permana juga ditolak masuk Singapura, 18 Juni 2022.
Informasi KATA LOGIKA menyebut Anton Permana ditolak masuk Singapura karena tercatat pernah divonis 10 bulan penjara atas kasus ujaran kebencian dan menyebarkan berita bohong di PN Jakarta Selatan, pada 23 Mei 2022.
Belum diketahui pasti, mengapa Anton Permana dapat berpergian, padahal aktivis KAMI tersebut semestinya berada di penjara setelah hakim menvonisnya 10 bulan pada 23 Mei lalu.
Baca Juga: Portal Kata Logika Akan Tempuh Jalur Hukum Terkait Plagiat Media Indonesia
Pertanyaan besar harus dijawab Kementerian Hukum dan HAM Yasona Laoly. Mengapa Anton dapat bepergian menuju Singapura setelah vonis diputuskan. Yang justru pencegahan dilakukan otoritas Singapura.
Anton diketahui pergi ke Singapura bersama pengusaha dengan inisial HT menggunakan Ferry Majestic dari Pelabuhan Ferry Terminal Batam Centre Pukul 17.30 WIB. Lalu tiba di pelabuhan Harbourfront Singapura Pukul 19.30 waktu setempat.
Saat pemeriksaan Otoritas Singapura, Anton diperiksa selama lebih kurang dua jam. Pemeriksaan isi tas, KTP, dan HP Iphone. Sempat bersitegang, saat petugas minta password untuk membuka akun Sosial Media.
Baca Juga: Media Indonesia Minta Maaf Pada Portal Kata Logika Telah Lakukan Plagiat
Artikel Terkait
Media Indonesia Takedown Artikel, Terbukti Plagiat Karya Jurnalistik
Dewan Pers Sesalkan Plagiat Karya Jurnalistik Dilakukan Media Indonesia
Mohammad Nuh Soal Plagiat Media Indonesia: Itu Kejahatan Besar Dalam Jurnalistik
Sidang Dewan Pers Buktikan Media Indonesia Lakukan Plagiat Karya Jurnalistik
Sepelekan Kasus Plagiat, Portal Kata Logika Tuntut Media Indonesia dengan UU Hak Cipta