KATA LOGIKA - Lupa membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak dapat di tilang polisi adalah salah besar.
Punya SIM tapi Lupa bawa, polisi masih dapat menilang pengendara motor berdasarkan UU No.20/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum
Meski memiliki SIM tapi lupa membawa bukan alasan. Polisi tetap dapat menilang, tanpa harus memberi kesempatan pengendara untuk mengambil SIM di rumah.
Simak kalimat lengkap Pasal 281; “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Baca Juga: Hati-hati Kena Tilang, Ini Wilayah Aturan Ganjil Genap yang Berlaku di Jakarta
Lalu apa bunyi Pasal 77 ayat (1); Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.
Artinya jika Anda memiliki SIM tapi lupa membawa saat mengemudi di jalan maka polisi dapat menilang sesuai hukum.
Tidak ada celah yang menyebut hukum dibuat karena mempertimbangkan naluri manusia yang pelupa seperti yang viral dari penjelasan Klinik Hukum Rumah Pancasila asal Kota Semarang . ***
Artikel Terkait
Akhirnya, Polisi Punya Niat Jewer Penjual Knalpot Racing Bin Bising
Liga Bentrok FBR vs PP, Polisi Berhasil Masukkan 5 Orang ke Gawang Penjara
Ganti Seragam Satpam Mirip Polisi, Ini Reaksi Kocak Netizen di Sosmed
Niat Lapor Kehilangan Motor, Pengemudi Ojol Malah Ditonjok Oknum Polisi
Patut Ditiru, Begini Cara Polisi Malaysia Kurangi Angka Kecelakaan Motor Kaum Remaja