KATA LOGIKA - Diduga sebar Hoax, video Yosep Parera dari Klinik Hukum Rumah Pancasila viral di sosmed menyebut lupa bawa Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak dapat ditilang adalah salah besar.
Video Yosep Parera dari Rumah Pancasila adalah hoax karena memotong bunyi Pasal 281 UU No.20/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum, sehingga masyarakat salah mengartikan Pasal 281.
Hoax Rumah Pancasila menyebut Pasal 281; Hanya pemotor yang tidak memiliki SIM dapat ditilang. Bagaimana jika punya SIM tapi lupa? Yosep menganjurkan pengendara mengambil SIM yang tertinggal, dan bebas dari tilang.
Baca Juga: Lupa Bawa SIM, Polisi Tetap Tilang Berdasarkan Pasal 281
Pernyataan Rumah Pancasila salah besar karena memotong bunyi Pasal 281 yang menjadi acuan kepolisian melakukan penilangan.
Simak kalimat lengkap Pasal 281; “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Lalu apa bunyi Pasal 77 ayat (1); Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.
Baca Juga: Hati-hati Kena Tilang, Ini Wilayah Aturan Ganjil Genap yang Berlaku di Jakarta
Artinya jika Anda memiliki SIM tapi lupa membawa saat mengemudi di jalan maka polisi dapat menilang sesuai hukum.
Artikel Terkait
Ini Besaran Gaji Pokok Polisi Dari Tamtama Sampai Jenderal, Yuk Simak..
Akhirnya, Polisi Punya Niat Jewer Penjual Knalpot Racing Bin Bising
Dikira Polisi Ternyata Satpam! Seragam Satpam akan Diganti Lagi
Niat Lapor Kehilangan Motor, Pengemudi Ojol Malah Ditonjok Oknum Polisi
Patut Ditiru, Begini Cara Polisi Malaysia Kurangi Angka Kecelakaan Motor Kaum Remaja