KATA LOGIKA - Lupa membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) saat berkendara dan bebas ditilang saat razia polisi lalu lintas adalah salah besar.
Pemahaman masyarakat lupa membawa SIM tidak dapat ditilang, salah besar. Setelah sebuah video dari Klinik Hukum Rumah Pancasila disampaikan Yosep Parera viral di sosmed.
Video Yosep Parera dari Rumah Pancasila adalah hoax karena memotong bunyi Pasal 281 UU No.20/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum, sehingga masyarakat salah mengartikan Pasal 281.
Hoax Rumah Pancasila menyebut Pasal 281; Hanya pemotor yang tidak memiliki SIM dapat ditilang. Bagaimana jika punya SIM tapi lupa? Yosep menganjurkan pengendara mengambil SIM yang tertinggal, dan bebas dari tilang.
Baca Juga: Hoax Rumah Pancasila, Lupa Bawa SIM Polisi Tidak Bisa Tilang Motor
Pernyataan Rumah Pancasila salah besar karena memotong bunyi Pasal 281 yang menjadi acuan kepolisian melakukan penilangan.
Simak kalimat lengkap Pasal 281; “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Lalu apa bunyi Pasal 77 ayat (1); Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.
Baca Juga: Lupa Bawa SIM, Polisi Tetap Tilang Berdasarkan Pasal 281
Artinya jika Anda memiliki SIM tapi lupa membawa saat mengemudi di jalan maka polisi dapat menilang sesuai hukum.
Tidak ada celah yang menyebut hukum dibuat karena mempertimbangkan naluri manusia yang pelupa seperti diungkap Klinik Hukum Rumah Pancasila asal Kota Semarang . ***
Artikel Terkait
Ini Besaran Gaji Pokok Polisi Dari Tamtama Sampai Jenderal, Yuk Simak..
Akhirnya, Polisi Punya Niat Jewer Penjual Knalpot Racing Bin Bising
Ganti Seragam Satpam Mirip Polisi, Ini Reaksi Kocak Netizen di Sosmed
Lupa Bawa SIM, Polisi Tetap Tilang Berdasarkan Pasal 281
Hoax Rumah Pancasila, Lupa Bawa SIM Polisi Tidak Bisa Tilang Motor