KATA LOGIKA - Buronan kasus korupsi Bantuan Sosial (Banson) di Jepang yang melarikan diri ke Indonesia ditangkap Kepolisian Indonesia dan di deportasi ke Jepang (22/6).
Mitsuhiro Taniguchi (47), asal Jepang dideportasi setelah ditangkap polisi di Kota Lampung (7/6) lalu, atas kasus korupsi Bansos Covid 19 di Jepang.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan deportasi WNA asal Jepang dilakukan di Bandara Soekarno Hatta antara Kepolisian Indonesia kepada Kepolisian Jepang.
Baca Juga: Keasyikan, Turis Jepang Pengin Lebih Lama di Luar Angkasa
Departemen Kepolisian Metropolitan Tokyo menjelaskan kelompok tersangka Taniguchi adalah tersangka korupsi bantuan Covid 19 bagi warga Jepang dengan kerugian lebih dari 960 juta yen. Buronan Mitsuhiro Taniguchi telah tiba di Bandara Narita pada tanggal 22 Juni, sore hari. ***
Artikel Terkait
Simak Kata Prof Eddy, Tiga Kata Kunci Anti Korupsi
Diusut Soal Korupsi, Gibran Rakabuming: Aku Santai Saja
Terima 5 Kali WTP Bukan Berarti Bersih Korupsi, ICW: Bukan Jaminan Bersih Korupsi
24 Balai Ditjen Cipta Karya PUPR Sepakati Komitmen Tidak Korupsi