• Selasa, 26 September 2023

Simak Daftar 11 Larangan TNI Selama Pemilu 2024

- Selasa, 19 September 2023 | 03:34 WIB
TNI keluarkan daftar larangan selama Pemilu 2024. Simak bagi setiap prajurit TNI. (KATALOGIKA)
TNI keluarkan daftar larangan selama Pemilu 2024. Simak bagi setiap prajurit TNI. (KATALOGIKA)

 


KATALOGIKA- TNI keluarkan daftar larangan selama Pemilu 2024. Simak, ada 11 larangan yang berlaku bagi setiap prajurit TNI.

Simak, 11 daftar larangan TNI selama kegiatan Pemilu 2024 disampaikan Kababinkum TNI Laksda TNI Kresno Buntoro (18/9) dalam keterangan tertulis.

Berikut daftar 11 larangan bagi prajurit TNI sebagai pedomani selama Pemilu 2024, simak:

1. Memberi komentar, penilaian, mendiskusikan, pengarahan apapun berkaitan dengan kontestan Pemilu dan Pilkada kepada keluarga atau masyarakat.

2. Secara perorangan/fasilitas berada di arena tempat penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.

3. Menyimpan dan menempel dokumen, atribut, benda lain yang menggambarkan identitas peserta Pemilu atau Pilkada di instansi dan peralatan milik TNI.

4. Berada di arena Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat pelaksanaan pemungutan suara.

5. Secara perorangan/satuan/fasilitas terlibat pada giat Pemilu dan Pilkada dalam bentuk berkampanye untuk sukseskan kandidat tertentu/kontestan termasuk memberi bantuan dalam bentuk apapun di luar tugas dan fungsi TNI.

6. Melakukan tindak dan/atau pernyataan apapun yang dilakukan secara resmi yang bertujuan atau bersifat mempengaruhi keputusan KPU dan Panwaslu.

7. Secara perorangan/satuan/fasilitas menyambut dan mengantar peserta kontestan.

8. Menjadi anggota KPU, Panwaslu, panitia pemilih, panitia pendaftar pemilih, peserta dan/atau juru kampanye.

9. Terlibat dan ikut campur dalam menentukan penetapan peserta Pemilu baik perorangan atau kelompok partai.

10. Memobilisasi organisasi sosial, agama dan ekonomi untuk kepentingan Parpol atau calon tertentu.

11. Melakukan tindak dan/atau membuat pernyataan apapun yang bersifat mempengaruhi keputusan KPU Provinsi, KPU Kab/Kota dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih).

Halaman:

Editor: Ade Kurniawan

Sumber: KATA LOGIKA

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Resmi Gabung PSI, Selamat Bro Kaesang!

Sabtu, 23 September 2023 | 13:08 WIB

Arab Saudi Desak Komunitas Internasional Bantu Sudan

Jumat, 22 September 2023 | 05:49 WIB

Kemendagri Siap Dukung Penguatan Baznas di Daerah

Jumat, 22 September 2023 | 05:28 WIB

Demo Kolone Senapan Bakal Meriahkan HUT Ke-78 TNI

Rabu, 20 September 2023 | 19:55 WIB

Simak Daftar 11 Larangan TNI Selama Pemilu 2024

Selasa, 19 September 2023 | 03:34 WIB

Pengenalan Pesantren Masih Minim, Apa yang Salah?

Minggu, 17 September 2023 | 14:17 WIB

Joao Felix Pecah Telor, Barcelona Bantai Real Betis

Minggu, 17 September 2023 | 05:46 WIB
X