Kementerian PPPA Minta Pemprov DKI Jakarta Lakukan Penataan Lokalisasi Gang Royal

- Rabu, 22 Maret 2023 | 21:25 WIB
Anies catat rekam jejak buruk di DKI Jakarta. Gagal dan fatal. (kata logika)
Anies catat rekam jejak buruk di DKI Jakarta. Gagal dan fatal. (kata logika)

KATA LOGIKA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) meminta Pemprov DKI Jakarta melakukan penataan kawasan prostitusi di Gang Royal, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara. 

Kementerian PPPA menyampaikan tuntutan tersebut karena baru-baru ini Polsek Tambora mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di sebuah indekos di Jalan Bandengan Utara III, RW 010 Kelurahan Pekojan, Jakarta Barat.

Sebanyak 39 wanita yang menjadi korban perdagangan orang terkurung sebagai pekerja seks komersial (PSK) di lokalisasi Gang Royal di Jalan Rawa Bebek Selatan, RW 013 Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara.

Baca Juga: Gibran Nilai Orang Pikiran Sempit Biasa Komentar Negatif

Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan TPPO Kementerian PPPA Priyadi Santoso menyatakan, permintaan dulu bakal melakukan rapat bersama Pemprov DKI Jakarta untuk membahas penertiban kawasan tersebut.

“Khusus untuk DKI, kami akan rapatkan dengan Pemerintah Provinsi. Seperti apa mengangkat dan menata area tersebut,” kata Priyadi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/3/2023).

Kementerian PPPA telah melakukan berbagai upaya dalam rangka penanganan dan pencegahan TPPO sesuai tugas dan fungsi, di antaranya melakukan koordinasi dan sinergi program kegiatan dengan Kementerian/Lembaga dan Provinsi.

Termasuk berkoordinasi dengan anggota Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PP TPPO), terkait kebijakan mengenai TPPO.

Baca Juga: Baznas Salurkan Bantuan King Salman untuk Warga Kampung Pemulung Menteng Pulo

“Melakukan Bimbingan Teknis SOP Pelayanan Terpadu kepada anggota GT PP TPPO, terutama kepada Aparat Penegak Hukum (APH) serta Penyedia Layanan untuk memastikan pemberian layanan yang komprehensif, non stigma, serta berperspektif gender,” tutur Priyadi.

Sekaligus memprakarsai penyusunan Rencana Aksi Nasional (RAN) PP TPPO hingga terbit Perpres Nomor 19 Tahun 2023 untuk mengintegrasikan program dan kebijakan terkait PP TPPO melalui anggaran yang melekat pada alokasi anggaran K/L.

“Yang harus kita tindak lanjuti adalah implementasi RAN perpres 19 tahun 2023. Di situ memuat aksi-aksi pencegahan dan penanganan dari 24 K/L (anggota GT PPTPPO), demikian juga kalau di daerah melalui RAD,” jelas Priyadi.

Baca Juga: Cerita Panda: Bisnis Media Surya Paloh Dari Cendana dan Plagiat MI

Saat ini, permohonan telah berkoodirnasi dengan Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta menangani masalah TPPO.

Halaman:

Editor: Alibas

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Barcelona Terpongkeng di Kandang Valladolid

Rabu, 24 Mei 2023 | 11:25 WIB

M150 Sponsori Reuni Tiga Dekade 2023 SMAN 72

Rabu, 17 Mei 2023 | 14:22 WIB
X