KATA LOGIKA - Hoax beredar. Surat Seskab larang buka puasa bersama dipastikan Hoax. Masyarakat diminta hati-hati.
Hoax, Surat Seskab terkait Penyelenggaraan Buka Puasa No.R-38/Seskab/DKK/03/2023, tanggal 21 Maret 2023 adalah hoax.
Surat hoax, atas nama Sekretaris Kabinet (Seskab) soal larangan buka puasa bersama, terlihat aneh. Bahkan tidak melibatkan Menteri Agama.
Baca Juga: Demi Pencitraan, Beredar Video Hoax Keramaian Warga Dukung Anies
Dalam surat disebutkan tiga poin arahan Presiden pada tanggal 21 Maret 2023, yakni;
Pertama, penanganan Covid 19 saat ini dalam transisi dari Pandemi menuju endemi sehingga masih perlu kehati-hatian.
Sebaliknya, Pemerintah menyatakan Covid 19 berakhir.
Kedua, Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 agar ditiadakan.
Baca Juga: Gagal Jadi Dirjen Minerba, Said Didu Jadi Manusia Merdeka Penyebar Hoax
Sebaiknya, Pemerintah tidak mengatur tata cara shalat tarawih berjamaah apalagi sekadar buka puasa bersama.
Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada Gubernur, Bupati dan Walikota.
Surat hoax Seskab ditandatangani Pramono Anung. Masyarakat diminta tidak percaya dan ikut menyebarkan. ***
Artikel Terkait
Waspadalah Propaganda dan Hoax Perang Antara Rusia-Ukraina
Bantah HOAX! Pemerintah Tetap Larang Eksport CPO Mulai 28 April
Tiga Cara Identifikasi Berita Hoax
Hilmi Firdausi Buat Hoax, Netizen: Ustadz Tidak Paham Tabayyun
Hoax Rendang Babi Hilmi Firdausi Korbankan Warga Minang dan RM Padang
Media Mainstream Sebar Berita Hoax Soal Bantahan Zelensky Titip Pesan Untuk Putin
HOAX: Anies Dapat Gelar Amirul Amanah Beredar Di Sosmed
Rektor Ibnu Chaldun Musni Umar Sebar Hoax, Again
Cegah Informasi Hoax, Mahfud MD: Beri Kami Waktu Evaluasi Kanjuruhan
Trending Issue Ungkap Kader PKS Sebar Hoax Saluran Air Jakarta Disumbat
Kabar Pulau Poto Dijual, Bupati Bintan Roby Kurniawan: Itu Hoax