KATA LOGIKA - Sikap sepele Portal Media Indonesia atas kasus plagiat karya jurnalistik berbuntut panjang. Portal Kata Logika akan menempuh jalur hukum dan menjeratnya dalam UU Hak Cipta.
Melalui UU Hak Cipta No 28 tahun 2014, Kata Logika berharap Media Indonesia dapat memetik pelajaran dan meninggalkan arogansi sebagai media besar.
Pemimpin Redaksi Kata Logika Ade Kurniawan menjelaskan niatnya untuk membawa kasus plagiat Media Indonesia ke ranah hukum, dan menggunakan UU Hak Cipta.
Baca Juga: Sidang Dewan Pers Buktikan Media Indonesia Lakukan Plagiat Karya Jurnalistik
Sejak plagiat dilakukan Media Indonesia pada artikel 8 Januari 2022 lalu, terang Ade, pihaknya sudah berupaya meminta klarifikasi secara baik-baik laiknya sesama profesi di bisnis media.
Namun pihak Media Indonesia sama sekali tidak merespon, baik melalui surat resmi via email, atau menggunakan cara tak resmi melalui jaringan pertemanan sesama wartawan.
“Kami tahu, Media Indonesia itu (media) besar. Tapi melakukan plagiat dalam dunia jurnalistik juga kejahatan besar,” ungkapnya, jadi jangan disepelekan.
Baca Juga: Mohammad Nuh Soal Plagiat Media Indonesia: Itu Kejahatan Besar Dalam Jurnalistik
Ia mengaku, hingga saat ini (29 April) pihaknya sama sekali tidak dihubungi Media Indonesia, baik via email atau jalur komunikasi lainnya, “Mereka benar-benar arogan,” ujarnya.
Artikel Terkait
Plagiat Portal Media Indonesia Coreng Dunia Pers Indonesia
Shame on You!! Media Indonesia Terbukti Plagiat Karya Jurnalistik Dijewer Dewan Pers
Dewan Pers Sesalkan Plagiat Karya Jurnalistik Dilakukan Media Indonesia
Mohammad Nuh Soal Plagiat Media Indonesia: Itu Kejahatan Besar Dalam Jurnalistik
Sidang Dewan Pers Buktikan Media Indonesia Lakukan Plagiat Karya Jurnalistik