KATA LOGIKA - Indonesian Youth Council for Tobacco Control (IYCTC), memandang 43 organisasi kaum muda dari 29 kota/kabupaten di Indonesia, membentuk Youth Led Activity sebagai upaya pelibatan kaum muda yang bermakna dalam mengkaji elektronik dan mendesak pemerintah untuk membuat regulasi yang tegas untuk mengatur rokok elektronik sebagai upaya mencegah peningkatan korban ganda produk baru bisnis adiktif.
Belum selesai dunia menghadapi ancaman epidemi tembakau rokok konvensional, kini ancaman baru yaitu rokok elektronik sebagai produk baru tembakau tembakau telah hadir di masyarakat.
Di Indonesia berdasarkan data Global Adult Tobacco Survey (2021) jumlah pengguna rokok elektronik usia 15 tahun ke atas meningkat dari 0,3% (480 ribu) pada tahun 2011 menjadi 3,0% (6,6 juta) pada tahun 2021 dan sebanyak 2.8 % adalah usia muda dan berprofesi sebagai pelajar.
Ada beberapa faktor yang menjadi pemicu terjadinya pengguna rokok elektronik. Diantaranya adalah gencarnya iklan rokok elektronik khususnya di media sosial dan kemudahan membeli rokok elektronik, baik di kedai rokok elektronik, mall, minimarket, hingga penjualan secara berani.
Baca Juga: Rizal Ramli Tuduh Cokro TV Islamophobia, Imam Masjid Istiqlal: Waspada Fitnah
Selain itu, narasi yang dibuat produsen bahwa rokok elektronik membantu berhenti merokok dan jauh lebih sehat dibandingkan dengan rokok konvensional, menggoda orang, termasuk remaja, untuk mencoba mengonsumsi rokok elektronik
Padahal, menurut Oktavian Denta Eko Antoro atau yang disapa Denta, Departemen Penelitian dan Pengembangan IYCTC, rokok elektronik tidak aman dari rokok konvensional karena keduanya memiliki dampak buruk bagi kesehatan dan juga mengancam lingkungan.
“Bahkan rokok elektronik juga menjadi barang yang digunakan untuk melengkapi rokok konvensional sehingga muncul pengguna ganda (dual user)” tambah Denta.
Baca Juga: Sambut Komunitas UMKM Jaktim di Gedung DPR, Anis Tegaskan Komitmen Untuk Membantu UMKM
Jordan Vegard Ahar, tim studi kasus Youth Led Activity IYCTC juga menambahkan bahwa berdasarkan hasil studi kasus dilapangan menunjukkan bahwa responden yang berusia di bawah 18 tahun sebagian besar dilarang dan tidak mendapat izin dari orang tua untuk menggunakan rokok elektronik sehingga membeli dan mengonsumsinya secara sembunyi-sembunyi. dan atau diluar rumah.
"Nyatanya, anak-anak bisa membeli produk rokok secara elektronik secara bebas di media online. Hal tersebut disebabkan saat ini iklan dan promosi rokok elektronik sangat masif di berbagai platform media sosial dan tidak jarang dilakukan oleh influencer hingga menjadi daya tarik masyarakat membeli dan menjadikan produk ini biasa," ucapnya.
Ir. Agustina Erni, M.Sc Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak, Kementerian PPPA menambahkan bahwa "Dari data tadi menunjukkan ternyata rokok bukan cara untuk menyetop karena banyak juga pemula yang memulai dari rokok elektronik. Berarti dia berpikir kalau mau belajar dari rokok elektronik aja dulu biar senangnya nggak gede. Nah ada miss informasi ini," ucapnya.
Drg. Agus Suprapto, M.Kes Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesehatan, Kemenko PMK mengatakan bahwa “Kemenko PMK bersama Kemenkes, Kemen PPPA, BKKBN, Kominfo berupaya keras mendorong proses penyelesaian tentang revisi PP 109/2012 Pengamanan Bahan Yang Mengandung zat adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan , dimana substansi Revisi PP 109/2012 ini mengatur peringatan Kesehatan Bergambar (Picture Health Warning-PHW), pengaturan besaran rokok elektronik, penjualan rokok batangan, pelarangan iklan, dan melanjutkan pengawasan," katanya.
Rinaldi Nur Ibrahim, Youth Ranger Indonesia berpendapat bahwa “Saya menyadari bahwa memang perlu adanya peraturan dari pemerintah untuk membatasi masyarakat dan anak-anak muda agar mereka tidak merasa bahwa rokok elektronik adalah sesuatu yang normal. Saya sendiri itu datanya, Indonesia memang tidak terlalu berlebihan untuk mengatur Iklan, Promosi dan Sponsor rokok elektronik sehingga dapat meningkatkan penggunaan rokok elektronik oleh anak muda," katanya.
Sarno, SST., M.Si. M.Bus, Ak. CA Analis Kebijakan Ahli Madya, Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan RI mengatakan bahwa “Dari sisi kami lebih cenderung bagaimana dengan pengaturan sehingga kita bisa mengendalikan konsumsi rokok agar mencapai derajat kesehatan generasi muda," katanya.
Artikel Terkait
Lentera Anak: Selain Merusak Kesehatan, Rokok Juga Berbahaya Bagi Lingkungan
Rokok Kretek Marlboro Beredar Dibanderol Rp 25 Perak Per Batang
Lima Tips Menghilangkan Candu Rokok, Dijaman Ampuh
Limbah Termasuk Sampah B3, Industri Rokok Diminta Serius Kelola Sampah Produknya
Jumlah Perokok Meningkat Drastis, Lentera Anak: Karena Iklan dan Promosi Rokok Masih Masif