• Selasa, 26 September 2023

Kebijakan Dinilai Janggal, KMP Minta KPK Periksa Dirjen Holtikultura

- Sabtu, 17 September 2022 | 20:50 WIB
Petani membudidayakan Tanaman Kedelai di Jember, Jawa Timur. (Berbagai sumber)
Petani membudidayakan Tanaman Kedelai di Jember, Jawa Timur. (Berbagai sumber)

KATA LOGIKA - Di tengah sengsaranya petani akibat adanya kebijakan impor produk holtikultura, Ketua Umum DPP KMP Reformasi Gunawan Al Bima meminta KPK RI agar memeriksa Dirjen Holtikultura Kementerian Pertanian RI karena kebijakannya janggal dan mencurigakan.

Kebijakan impor produk holtikultura tersebut, jelas Gunawan, selain merugikan petani dalam negeri juga rawan jadi ladang oknum pengambil kebijakan untuk bersekongkol dengan importir.

''Kami minta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur Jenderal (Dirjen) Holtikultura terkait Kebijakan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) yang diduga menjadi ladang Korupsi,'' kata Gunawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/9/2022).

Baca Juga: Ridwan Saidi Sebut Anies Baswedan Bocah Kemaren Sore

Dalam kajian DPP KMP Reformasi, jelas Gunawan, holtikultura merupakan salah satu sub sektor pertanian yang potensial untuk meningkatkan kesejahteraan petani, ekonomi daerah, ekonomi nasional serta meningkatkan devisa Negara melalui ekspor.

Namun, beber Gunawan, Akhir-akhir ini petani dengan Produk Holtikultura Indonesia harus gigit jari dengan beberapa Kebijakan Pemerintah terkait dengan Impor Produk Holtikultura yang telah membunuh petani secara perlahan.

Bagaimana tidak, menurut Gunawan, begitu berlimpah nya produk yang dihasilkan petani lokal, namun Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Holtikultura terus mengeluarkan kebijakan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) yang diduga menjadi ladang korupsi. Dugaan Korupsi ini selalu terjadi di Direktorat Jenderal Holtikultura Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

Baca Juga: Luapan Kebahagiaan Gavi Usai Perpanjang Kontrak Bersama Barcelona

Padahal jika merujuk pada data yang disampaikan Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi, sub sektor Holtikultura pada kuartal I dan II tahun 2021 mencatatkan pertumbuhan sebesar 3,01% dan 1,84%. Sementara pada 2020 Ekspor Holtikultura mencapai U$D 645,48 Juta meningkat 37,75 % dari tahun 2019. (Lihat data Kemenko Ekonomi).

''Kebijakan Direktorat Jenderal Holtikultura tentang RIPH berpotensi membuka ladang Impor dengan mudah dan diduga dijadikan ladang korupsi oleh para pejabat di Ditjen Holtikultura,'' ujarnya.

''Belum lagi beberapa peraturan menteri yang terkesan saling bertabrakan. Lihat saja Peraturan Menteri Perdagangan No.25 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dengan Peraturan Menteri Pertanian No.39 Tahun 2019 Tentang Rekomendasi Impor Produk Holtikultura,'' tambahnya.

Baca Juga: KMP Reformasi: Mafia Tumbuh Subur di Ditjen Hortikultura Kementan

Atas dasar itu, ucap Gunawan, Komite Mahasiswa Pemuda (KMP) Reformasi menyatakan sikap meminta kepada Menteri Perdagangan untuk segera menerbitkan aturan tentang jumlah maksimal Impor Produk Hortikultura demi menyelamatkan petani lokal.

''Apabila pernyataan sikap KMP Reformasi tidak diindahkan, kami siap melakukan aksi besar besaran di KPK dan Ditjen holtikultura Kementerian Pertanian,'' pungkasnya.

Halaman:

Editor: Alibas

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Resmi Gabung PSI, Selamat Bro Kaesang!

Sabtu, 23 September 2023 | 13:08 WIB

Arab Saudi Desak Komunitas Internasional Bantu Sudan

Jumat, 22 September 2023 | 05:49 WIB

Kemendagri Siap Dukung Penguatan Baznas di Daerah

Jumat, 22 September 2023 | 05:28 WIB

Demo Kolone Senapan Bakal Meriahkan HUT Ke-78 TNI

Rabu, 20 September 2023 | 19:55 WIB

Simak Daftar 11 Larangan TNI Selama Pemilu 2024

Selasa, 19 September 2023 | 03:34 WIB

Pengenalan Pesantren Masih Minim, Apa yang Salah?

Minggu, 17 September 2023 | 14:17 WIB

Joao Felix Pecah Telor, Barcelona Bantai Real Betis

Minggu, 17 September 2023 | 05:46 WIB
X