KATA LOGIKA - Di tengah sengsaranya petani akibat adanya kebijakan impor produk holtikultura, Ketua Umum DPP KMP Reformasi Gunawan Al Bima meminta KPK RI agar memeriksa Dirjen Holtikultura Kementerian Pertanian RI karena kebijakannya janggal dan mencurigakan.
Kebijakan impor produk holtikultura tersebut, jelas Gunawan, selain merugikan petani dalam negeri juga rawan jadi ladang oknum pengambil kebijakan untuk bersekongkol dengan importir.
''Kami minta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur Jenderal (Dirjen) Holtikultura terkait Kebijakan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) yang diduga menjadi ladang Korupsi,'' kata Gunawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/9/2022).
Baca Juga: Ridwan Saidi Sebut Anies Baswedan Bocah Kemaren Sore
Dalam kajian DPP KMP Reformasi, jelas Gunawan, holtikultura merupakan salah satu sub sektor pertanian yang potensial untuk meningkatkan kesejahteraan petani, ekonomi daerah, ekonomi nasional serta meningkatkan devisa Negara melalui ekspor.
Namun, beber Gunawan, Akhir-akhir ini petani dengan Produk Holtikultura Indonesia harus gigit jari dengan beberapa Kebijakan Pemerintah terkait dengan Impor Produk Holtikultura yang telah membunuh petani secara perlahan.
Bagaimana tidak, menurut Gunawan, begitu berlimpah nya produk yang dihasilkan petani lokal, namun Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Holtikultura terus mengeluarkan kebijakan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) yang diduga menjadi ladang korupsi. Dugaan Korupsi ini selalu terjadi di Direktorat Jenderal Holtikultura Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
Baca Juga: Luapan Kebahagiaan Gavi Usai Perpanjang Kontrak Bersama Barcelona
Padahal jika merujuk pada data yang disampaikan Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi, sub sektor Holtikultura pada kuartal I dan II tahun 2021 mencatatkan pertumbuhan sebesar 3,01% dan 1,84%. Sementara pada 2020 Ekspor Holtikultura mencapai U$D 645,48 Juta meningkat 37,75 % dari tahun 2019. (Lihat data Kemenko Ekonomi).
''Kebijakan Direktorat Jenderal Holtikultura tentang RIPH berpotensi membuka ladang Impor dengan mudah dan diduga dijadikan ladang korupsi oleh para pejabat di Ditjen Holtikultura,'' ujarnya.
''Belum lagi beberapa peraturan menteri yang terkesan saling bertabrakan. Lihat saja Peraturan Menteri Perdagangan No.25 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dengan Peraturan Menteri Pertanian No.39 Tahun 2019 Tentang Rekomendasi Impor Produk Holtikultura,'' tambahnya.
Baca Juga: KMP Reformasi: Mafia Tumbuh Subur di Ditjen Hortikultura Kementan
Atas dasar itu, ucap Gunawan, Komite Mahasiswa Pemuda (KMP) Reformasi menyatakan sikap meminta kepada Menteri Perdagangan untuk segera menerbitkan aturan tentang jumlah maksimal Impor Produk Hortikultura demi menyelamatkan petani lokal.
''Apabila pernyataan sikap KMP Reformasi tidak diindahkan, kami siap melakukan aksi besar besaran di KPK dan Ditjen holtikultura Kementerian Pertanian,'' pungkasnya.
Artikel Terkait
Laksanakan Bimtek, Upaya LS Vinus Perkuat Strategi Pemantauan Pemilu
KMP Reformasi: Mafia Tumbuh Subur di Ditjen Hortikultura Kementan
SBY Soal Pilpres 2024: Saya Tahu Ada Konspirasi Jegal Demokrat
Warga Pasrah, Bu Lurah Kutip BLT BBM Rp 30.000 untuk Gerak Jalan
RSUP M Djamil Padang Raih Sertifikat Akreditasi A Tata Kelola Penyelengaraan Pendidikan dan Pelatihan