KATA LOGIKA - UMP (Upah Minimum Provinsi) 2023 DKI Jakarta naik Rp 4,9 juta dari Rp 4,6 juta disambut kelas pekerja dan buruh Jakarta.
UMP DKI Jakarta naik di tahun 2023 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1153/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2023.
Pengumuman kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2023 akan diumumkan resmi hari ini, tanggal 28 November 2023.
Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Ingatkan Gubernur Tetapkan UMP Provinsi Sesuai PP No 36 Tahun 2021
Dikutip Portal Berita Jakarta; Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan pengumuman Gubernur DKI Heru Budi Hartono soal kenaikan UMP DKI sesuai amanat Permenaker No. 18/2022 tentang Penetapan UMP.
“Penetapan kenaikan UMP diputuskan dalam rapat sidang Dewan Pengupahan yang digelar pada tanggal 22 November lalu,” ungkap Andri (28/11).
Sebelumnya, KADIN DKI Jakarta usulkan UMP naik 5,11 persen dengan menggunakan alpa 0,1 dan Apindo menggunakan PP Nomor 36 tahun 2021.
Sementara Pemprov DKI Jakarta sepakati angka 5,6 persen atau alpha 0,2 yang tertuang dalam Kepgub No. 1153 tahun 2022.
Artikel Terkait
Pemprov Jateng Tetapkan UMP Rp 1.812.935 UMP, Untuk Masa Kerja Kurang Satu Tahun
Awali Aktifitas, Gubernur Heru Benahi Area Pengaduan Warga Jakarta Di Balai Kota
Heru Gairahkan Tradisi Lama: Pegawai DKI Naik Angkutan Umum
Anies Berkarya Dengan Kata, Heru Bekerja Dengan Logika
Instruksi Heru: Jakpro Siapkan Laporan Formula E
Warga Jakarta Muak Desak Gubernur Heru Pecat Tatak Ujiyati
Bang Japar jadi Tepar, Gubernur Heru Pilih Bersama Banser NU
Malam Hari Gubernur Heru Pantau Kondisi Jakarta , PPSU Jadi Semangat
Amazing, Genangan Air Lebih Cepat Surut Era Heru Dibanding Anies