Hasil Pengawasan Minim, Bawaslu Kabupaten Bogor Sebut Regulasi Pemilu Banyak Kelemahan

- Kamis, 22 Desember 2022 | 05:33 WIB
Komisioner Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin,
Komisioner Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin,


KATA LOGIKA - Dalam acara diskusi yang digelar oleh Pemantau Lembaga Studi Visi Nusantara (LS Vinus) Bogor Raya dengan tema “Membaca Potensi Kerawanan Pemilu Tahun 2024 Dan Skema Mitigasi Masalah di Kabupaten Bogor” Komisioner Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin, memaparkan beberapa persoalan pengawasan yang dihadapi oleh Bawaslu Kabupaten Bogor.

Dalam peparannya, sebagai bentuk respon atas pertanyaan audiens yang hadir dalam diskusi tentang hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Bogor terkait Verifikasi Faktual Partai Politik di Kabupaten Bogor, Ridwan menyampaikan bahwa hasil pengawasan yang dilakukan oleh instansinya tidak dapat berjalan maksimal disebabkan beberapa faktor. Ia menyoroti aspek regulasi pemilu yang menurutnya tidak bermasalah sejak awal.

“Semua tahapan yang ada di KPU, khususnya PKPU no. 3, adalah semua ada titik rawannya. Anggap saja kita bagi tiga bagian. Contoh, pertama di perencanaan, ya mohon maaf, terkadang di perencanaan ini posisinya berbicaranya yang buat itu siapa. Belum lagi masalah anggaran, terus belum lagi peraturan turunannya yaitu PKPU dan Perbawaslu. Saya rasa itu pun ada titik kelemahan terkait pada pengawasan hari ini.” ujarnya dalam merespon pertanyaan moderator terkait tidak adanya hasil pengawasan verfak parpol di Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Meriah dan Seru, Grand Sahid Hotel Jadi Ajang Reuni SMP 173 Jakarta Angkatan 89

Selain itu, ia juga menjelaskan aspek lain terkait dengan pelaksanaan (pemilu) yang juga menjadi sebab lemahnya pengawasan tahapan pemilu dari Bawaslu, khususnya di verfak parpol dalam keterbukaan informasi sipol KPU.

“Di dalam pengawasan tersebut (verfak parpol) tentu ada beberapa kelemahan di dalamnya, dan kami juga sudah berbicara ke pimpinan terkait dengan pengawasan sipol. Meski (sipol) sebagai alat bantu, kami mengaksesnya juga sulit. Memang bawaslu bisa mengakses sipol, tapi tampilan sipolnya berbeda dengan KPU,” jelasnya.

Ia menyebut bahwa aksesibilitas yang terbatas dalam sipol seperti tidak bisa melihat identitas KTP dan KTA anggota yang diverifikasi membuat Bawaslu Kabupaten Bogor tidak memiliki data untuk melakukan pengawasan verfak parpol. Sehingga tidak bisa dilakukan kroscek data, atau membandingkan data.

Baca Juga: Pengamat Politik Pastikan Survei SMRC Kredibel dan Profesional

Selain itu, Ridwan juga mengeluhkan jumlah Sumber Daya Manusia di Bawaslu Kabupaten Bogor yang terbatas di mana hal ini menyebabkan kesulitan dalam pengawasan yang membuat hasilnya jauh dari maksimal dalam pengawasan verfak parpol di Kabupaten Bogor. Ini menyebabkan pengawasan tidak bisa melekat, sekaligus juga kesulitan untuk sampling.

“Bayangkan oleh kawan-kawan, staf kami itu tujuh, yang bisa digunakan jumlah personil staf tujuh, yang bisa digunakan enam, dan ada rencana satu mau keluar, jadi ada lima staf dan lima komisioner. Sehingga pengawasannya ini menjadi PR. Kami tidak bisa melakukan pengawasan melekat, walaupun ada instruksi dari Bawaslu terkait dengan pengawasan sampling. Pengawasan sampling menjadi PR untuk kami, karena kami tidak bisa mendetek alamat (di sipol), meski namanya kita tahu,” ungkapnya.

Di akhir sesi diskusi, Ridwan mengungkapkan keraguannya Bawaslu bisa mengungkap dan menindak pidana pemilu. Hal ini menurutnya dikarenakan regulasi masih sama, yakni UU. no. 7 tahun 2017 yang dianggapnya tidak memihak dalam tindak pidana pemilu.

“Tantangannya itu undang-undangnya tidak diubah, normanya masih itu. Tantangan ke depannya, ya kurang lebih, kalau pidana mudah-mudahan ada. Saya bukan pesimis ya, berkaca dari tahun 2019, ini agak sulit memang untuk tindak pidana pemilu,” jelasnya.

Hadir dalam diskusi tersebut adalah Kornas Pemantau Pemilu LS Vinus, KPU Kabupaten Bogor, dan KNPI Kabupaten Bogor sebagai narasumber. Dan dihadiri juga oleh aktivis mahasiswa, beberapa OKP, dan Panwascam, dan calon anggota PPK.***

Editor: Alibas

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Barcelona Terpongkeng di Kandang Valladolid

Rabu, 24 Mei 2023 | 11:25 WIB

M150 Sponsori Reuni Tiga Dekade 2023 SMAN 72

Rabu, 17 Mei 2023 | 14:22 WIB
X