Angka Kemiskinan Masih Tinggi, Negara Dinilai Belum Urus Warga Sesuai Amanat UUD NRI 1945

- Jumat, 3 Februari 2023 | 18:49 WIB
Anggota DPR RI Fraksi PKS dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jakarta Timur, Anis Byarwati
Anggota DPR RI Fraksi PKS dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jakarta Timur, Anis Byarwati

KATA LOGIKA - Tingkat kemiskinan September 2022 tercatat sebesar 9,57% atau sebanyak 26,36 juta orang berada di bawah garis kemiskinan. Tingkat kemiskinan ini naik tipis dari Maret 2022 (9,54%) tetapi lebih rendah dibanding tingkat kemiskinan pada September 2021 (9,71%).

Hal ini menjadi sorotan anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Anis Byarwati. Ia menyampaikan pandangannya di Jakarta pada Kamis (2/2/2023).

Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan ini menegaskan bahwa kemiskinan mendapatkan perhatian secara fundamental dari Negara. Pada pasal 34 Ayat 1-4 UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi : 1) Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara.

Baca Juga: Pasca Golkar, Safari Surya Paloh Berikutnya Gerindra dan PDIP

2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

3) Negara bertanggung-jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Dalam UU no.13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, juga disebutkan bahwa : 1) Penanganan fakir miskin adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga Negara.

Baca Juga: Bursa Crypto Molor 3 Tahun, Ombudsman Jewer Bappebti

2) Kebutuhan dasar adalah kebutuhan pangan, sandang, perumahan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan/atau pelayanan sosial.

Wakil ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI ini juga menilai bahwa pengurangan angka kemiskinan cenderung stagnan. Hal ini ditandai dengan meningkatnya jumlah penduduk miskin pada September 2022 yaitu sebesar 26,36 juta orang atau setara dengan 9,57 persen.

Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar 0,20 juta orang atau 0,03 persen terhadap Maret 2022. Jika dibandingkan dengan September tahun 2017, jumlah penduduk miskin sebesar 26,58 juta orang setara dengan 10,12%.

Baca Juga: Salurkan Advokasi PSBI, Anis Byarwati: Semoga Terus Bermanfaat untuk Kebaikan

"Artinya perubahannya hanya sekitar 220 ribu saja, angkanya tidak terlalu signifikan," ungkap Anis.

Halaman:

Editor: Alibas

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kemenkes Konfirmasi Surat Seskab Adalah Benar

Kamis, 23 Maret 2023 | 19:43 WIB

Hoax, Surat Seskab Larang Buka Puasa Bersama

Kamis, 23 Maret 2023 | 01:44 WIB
X