KATA LOGIKA - Berdakwah sistem khilafah di Arab Saudi hukumannya pancung kepala tanpa pengadilan dan tanpa pengecualian.
Hukuman pancung bagi pendakwah sistem khilafah di Arab Saudi karena dinilai menyebarkan kesesatan dan ancaman bagi raja.
Pancung bagi pendakwah sistem khilafah dilakukan Arab Saudi adalah sikap tegas dalam menjalankan fatwa raja.
Baca Juga: Israel Sambut Arab Saudi Buka Wilayah Udara Bagi Penerbangan Sipil
Dikutip KATA LOGIKA dari Saudi Gazette; Putra Mahkota Mohammed Bin Salman menegaskan Raja memiliki kewenangan penuh mengeluarkan fatwa akhir (dekrit agama).
Kepada Majalah Amerika, The Atlantic, Mohammed Bin Salman menjelaskan Dewan Fatwa berfungsi sebagai penasehat raja, “Mereka hanya memberi nasehat tapi fatwa terakhir adalah ucapan raja,” ujarnya.
Dalam ajaran Islam, kata Mohammed, penguasa memiliki fatwa terakhir, “Semua melakukan sumpah kesetiaan (bai'a) pada raja (penguasa). Dan raja yang menentukan,” tegasnya.
Termasuk fatwa bagi pendakwah sistem khilafah, “Raja sudah berfatwa; pancung kepala bagi pendakwah penyebar sistem khilafah tanpa pengadilan,” ujarnya. ***
Artikel Terkait
Ditanya Soal Khilafah, Ma`ruf Amin: Tidak Bisa, Kesepakatan Negara Kita Itu NKRI, Dasarnya Pancasila
Bangun Jaringan Bisnis 212 Mart Saja Sulit, Gimana Mau Dirikan Khilafah?
Ini Alasan Kenapa Indonesia Punya Kedudukan Penting di Mata Kerajaan Arab Saudi
Said Aqil Siradj: UAS Pengusung Khilafah, Waspada!!
Di Usia 84 Tahun, Abu Bakar Ba'asyir Akhirnya Mengakui Pancasila