KATA LOGIKA - Pusat Demokrasi dan Hak Asasi Manusia Insan memperingatkan perluasan pemukiman Israel di Tepi Barat yang diduduki sudah sangat berlebihan dan menyerukan sikap internasional terhadap kebijakan ini.
Kelompok hak asasi mengungkapkan kekhawatirannya mengenai kegiatan pemukiman, mengutip informasi yang dilaporkan oleh Institut Riset Terapan tentang proyek pemukiman yang mengatakan bahwa sekitar 12.943 unit pemukiman memperoleh izin di Tepi Barat dan Yerusalem Timur yang diduduki.
Research Institute juga melaporkan bahwa pendudukan Israel menghancurkan 901 rumah warga Palestina pada tahun 2022.
Baca Juga: Kuantitas Pemilih Legislatif di DKI Tahun 2004-2019
Menurut pernyataan itu, otoritas pendudukan Israel mengeluarkan lusinan perintah militer untuk memperluas permukiman, membangun jembatan, dan membuka jalan baru untuk menghubungkan permukiman ilegal satu sama lain.
Mengakhiri pernyataannya, kelompok hak asasi itu mengatakan kegiatan permukiman Israel di Tepi Barat yang diduduki merupakan pelanggaran pasal 49 Konvensi Jenewa Keempat.***
Artikel Terkait
Selama 2022, 48.000 Pemukim Israel Serbu Masjid Al-Aqsa
Biadab, Militer Israel Paksa Warga Palestina Hancurkan Rumah Sendiri
Gegara Ini AS Larang Pilot Israel Terbangkan Jet F-35
Israel Tewaskan Puluhan Jurnalis Palestina Sejak Tahun 2000
Israel Kembali Hancurkan Rumah Warga Palestina di Tepi Barat