KATA LOGIKA - Ucapan Selamat Natal bagi kaum muslim halal, demikian fatwa ulama dunia dari Ketua muslim World League (Liga muslim dunia) Sheikh Mohammed Al Issa.
“Ucapan Selamat Natal bagi muslim pada umat Kristen adalah halal,” adalah fatwa ulama dunia yang disampaikan Sheikh Mohammed Al Issa dikutip dari arab news.com (26/12).
Berdasarkan fatwa ulama dunia, "Tidak ada teks dalam hukum Syariah yang melarang muslim menyampaikan salam kepada orang Kristen," jelas Sheikh Mohammed.
Baca Juga: Fatwa UAS Bom Bunuh Diri adalah Mati Syahid Dikecam Masyarakat
Ucapan Selamat pada umat non muslim, kata Sheikh Mohammed, tidak berarti dia mengakui keyakinan lain.
Ini adalah fatwa yang dikeluarkan ulama senior di dunia Islam, “Tidak boleh menolak masalah apa pun terkait yurisprudensi Syariah,” ucapnya.
Sheikh Mohammed menjelaskan ucapan salam justru menunjukkan reputasi Islam, “Tujuan salam juga mempromosikan Islam membawa harmonisasi di dunia,” tegasnya.
Liga muslim dunia berkedudukan di Kota Suci Makkah Arab Saudi. Berdiri sejak tahun 1962, beranggotakan 60 ulama senior dari 22 negara.***
Artikel Terkait
Fatwa Natal Ujung dan Pangkal, Artikel Gus Dur di Majalah Tempo 1981
Kim Jong un Siapkan Regu Tembak Bagi Warga Nasrani Korea Utara Rayakan Natal
Arab Saudi Bantah Tudingan Impor Pohon Natal
Nyanyikan Lagu Malam Kudus, Anggun C Sasmi Rayakan Natal Bersama Umat Katolik di Seluruh Dunia
Tanggal Natal Tepat di Tanggal 25 Desember, Apa Dasarnya?
Habib Syakur Desak Mendagri Panggil Kepala Daerah Persulit Umat Kristiani Beribadah Natal
Israel Larang Umat Kristen Palestina di Gaza Rayakan Natal di Tepi Barat
Larang Warga Nasrani Merayakan Natal, Diduga Idolakan UAS