Hasutan Najwa Shihab Jangan Takut Polisi, Langgar Pasal 160 KUHP: Makar

- Selasa, 20 September 2022 | 04:47 WIB
Hasutan Najwa Shihab agar jangan takut polisi, sudah memenuhi syarat perbuatan makar dan melanggar Pasal 160 KUHP. (katalogika)
Hasutan Najwa Shihab agar jangan takut polisi, sudah memenuhi syarat perbuatan makar dan melanggar Pasal 160 KUHP. (katalogika)

 

KATA LOGIKA - Najwa Shihab; Jangan takut pada polisi, dinilai hasutan makar untuk melawan aparat hukum dapat dijerat Pasal 160 KUHP.

Najwa Shihab secara terbuka minta masyarakat jangan takut polisi, dikategorikan sebagai hasutan melawan petugas negara telah melanggar Pasal 160 KUHP tentang perbuatan makar.

Hasutan Najwa Shihab agar jangan takut polisi, sudah memenuhi syarat perbuatan makar dan melanggar Pasal 160 KUHP dengan ancaman penjara enam tahun.

Baca Juga: Ini Deretan Cerita Luar Biasa Anggota Polri yang Pecut Semangat Kapolri Listyo

Pasal 160 KUHP berbunyi; Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana. Melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang. Maka diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pernyataan berisi hasutan; Jangan takut pada polisi, jangan mau ditakuti dengan ancaman pasal-pasal,” disampaikan Najwa Shihab di muka umum, bahkan dalam sebuah acara yang disebarluaskan. ***

 

Editor: Ade Kurniawan

Sumber: KATA LOGIKA

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X