KATA LOGIKA - Pemimpin media mainstream dan Podcast blunder mengubah makna ikut campur dengan diksi netralitas dalam Pilpres 2024.
Dalam artikel Tempo, "Presiden Jokowi Akui Tak Akan Netral Pada Pilpres 2024," terbit 29 Mei 2023, tak ditemukan pernyataan langsung, meski memilih kata 'Akui'.
Blunder Tempo, justru diikuti Kompas TV esok harinya. Dengan judul; "...Saya Cawe-cawe Tidak Akan Netral," terbit 30 Mei 2023. Bahkan jadi media yang beri kutipan langsung.
Pengakuan Presiden soal dirinya tak netral pun diragukan banyak kalangan.
Apalagi diucapkan dihadapan pemimpin redaksi dan podcast, tanpa satupun tergelitik untuk mendalami maksud 'netral' dalam Pilpres.
Baca Juga: Tempo Pelintir Pernyataan Jika Presiden Akui Tak Netral
Artikel seutuhnya, datang dari ANTARA. Berjudul,"Presiden Bertemu Dengan Para Pemimpin Redaksi Media," terbit 29 Mei 2023. Bahkan tanpa ditemukan kata, 'Netral'.
ANTARA tidak mengubah pengertian cawe-cawe (ikut campur) versi Presiden, dengan diksi 'Netralitas' dalam Pemilu 2023 (bukan Pilpres).
Menurut ANTARA, ikut campur Presiden dalam Pemilu 2024 dalam upaya mengingatkan momentum Indonesia untuk 13 tahun ke depan yang dinilai krusial.
Undangan Presiden pada Pemred Media dan Podcast di Istana Negara (29/5) lalu, justru untuk menjelaskan tudingan 'cawe-cawe' yang dituduhkan pada pemerintah dalam Pemilu 2024.
Baca Juga: Skenario Busuk Berita Tempo dan Deklarasi Capres Nasdem
Seperti diungkap Helmi Yahya pemilik kanal Youtube; "Ya ngobrol saja, ngobrol tentang 'cawe-cawe' pokoknya," terang Helmy dalam artikel ANTARA.
Sementara diksi sesat soal cawe-cawe berubah jadi netralitas Presiden dalam Pilpres, yang dihembus Tempo.co semakin blunder.
Artikel Terkait
Bantah Data Tempo, Presiden ACT: Audit Keuangan Kami WTP
Manuver Majalah Tempo Menjegal Kerja KPK
Koran Tempo Framing Anies Dizalimi Gagal, Mirip Tempe Mendoan
Nyali Koran Tempo Bohongi Pembaca dan Narsum Lebihi Wartawan Bodrex
Ditendang Firli dari Kuningan, Tempo Balik Serang KPK Politisasi Anies
Kata Logika: Pengkhianatan Bambang Widjojanto CS dan Tempo Di KPK